Setor tunai BRI adalah proses penyetoran uang tunai ke rekening Bank Rakyat Indonesia. BRI menyediakan layanan setor tunai yang memungkinkan nasabah untuk menyetor uang ke rekening mereka tanpa harus melalui teller. Biasanya, setor tunai ini bisa dilakukan melalui mesin setor tunai yang tersedia di cabang-cabang BRI atau melalui ATM yang mendukung fitur setor tunai.
Limit Setor Tunai di Mesin
Mesin setor tunai BRI memiliki batas maksimum yang bervariasi. Umumnya, limit maksimum untuk setor tunai melalui mesin adalah Rp50 juta per transaksi. Namun, ada batasan harian yang berlaku, yang biasanya sekitar Rp200 juta.
Limit Setor Tunai di Teller
Jika melakukan setor tunai melalui teller, batas maksimum umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan mesin. Nasabah dapat melakukan setor tunai dengan jumlah hingga Rp500 juta dalam satu hari, tergantung pada kebijakan cabang.
Tips untuk Setor Tunai
Untuk memudahkan proses setor tunai, pastikan uang dalam kondisi baik dan tidak rusak. Selalu periksa batasan yang berlaku di cabang BRI terdekat dan manfaatkan fasilitas digital untuk memantau transaksi Anda.
Sebagai kesimpulan, batas maksimum setor tunai BRI bervariasi tergantung pada metode dan lokasi. Mesin setor tunai memiliki limit yang lebih rendah dibandingkan dengan transaksi melalui teller. Selalu pastikan untuk memeriksa limit yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk transaksi yang aman dan efisien.